Komisi VII DPR juga meminta masukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan Undang-Undang (UU) Migas dan UU Minerba.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, berpotensi melanggar UU Migas.
Supratman menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
Kesepakatan di Baleg, satu Komisi hanya boleh menggusung satu RUU dalam tahun berjalan. Dan karena Komisi VII telah mengusulkan RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) pada prioritas tahun 2021 maka RUU Migas ini menjadi prioritas selanjutnya yang perlu dibahas melalui jalur kumulatif terbuka.
Jadi keberadaan UU Migas saat ini urgensi agar segera direalisasikan, sehingga kita mempunyai payung hukum tetap.
Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM.
Industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.
Demi kepastian hukum bagi investor, revisi UU Migas harus dipercepat
Harapannya melalui UU Migas yang baru strategi dan tata kelola migas nasional akan lebih mantap dan menguntungkan semua pihak. Tumbuh kepastian hukum dan hadirnya kelembagaan yang semakin kokoh.